Mantan KSAU Dorong Depanri Diaktifkan Kembali

Mantan KSAU Dorong Depanri Diaktifkan Kembali
Penumpang saat keluar dari terminal kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Jumat (25/1). Foto: SUTRISNO/RADAR BANJARMASIN/JPNN.com

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti menyatakan bahwa pelaksanaan penerapan tarif angkutan udara kelas ekonomi dan pelaksanaan bagasi berbayar untuk kelompok pelayanan no frills (tanpa tambahan layanan) telah memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Masalahnya, masyarakat masih belum tersosialisasi dengan baik sehingga menimbulkan gejolak pada saat penyelenggaraannya. Menurutnya, maskapai harus menjabarkan komponen tarif, kelompok pelayanan, ketentuan bagasi dan komponen biaya angkutan udara secara transparan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Tiket Pesawat Mahal, Perjalanan Dinas Pejabat Dilarang pakai Kelas Bisnis

“Sebelum diterapkan, ketentuan- ketentuan tersebut sangat perlu disosialisasikan. Hal ini untuk menghindari dampak psikologis berupa keluhan dari masyarakat,” tuturnya.

Polana menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah meninjau ulang beberapa Peraturan Menteri terkait tarif dan bagasi berbayar tersebut. Peraturan pertama adalah PM 185 tahun 2015 yakni ketentuan bagasi berbayar berkaitan periode permohonan, periode sosialiasasi, dan periode evaluasi.

Sedangkan peraturan kedua adalah PM 14 tahun 2016 terkait dengan formulasi dan perhitungan tarif batas atas dan batas bawah angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi serta pengaturan tarif sesuai kelompok pelayanan.

”Kita ingin semuanya win-win solution, dengan tetap mengutamakan keselamatan sebagai core bisnis penerbangan,” ujar Polana. (nis/lyn)


Kenaikan harga tiket pesawat dan bagasi berbayar yang diterapkan sejumlah maskapai penerbangan berdampak pada sejumlah sektor.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News