Mantan Menkes Dieksekusi ke LP Cipinang

Mantan Menkes Dieksekusi ke LP Cipinang
Mantan Menkes Dieksekusi ke LP Cipinang
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi dieksekusi KPK ke Lapas Cipinang, Selasa (24/8). Eksekusi itu merupakan pelaksanaan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Sujudi telah menerima hukuman selama 4 tahun penjara berikut denda senilai Rp 200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI. "Tadi dia dibawa ke KPK untuk tanda tangan berkas eksekusi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (24/8).

Khusus soal soal nilai denda, tambah Johan, KPK akan mengembalikan Rp 500 juta dari 700 juta yang sudah dikembalikan Sujudi. Pasalnya, vonis PT tak meminta Sujudi mengembalkan uang kerugian negara. "Waktu disidik, dia kembalikan Rp 700 juta. Sedangkan putusan PT hanya denda dua ratus juta, jadi uang lima ratus juta akan segera kita kembalikan," ungkap Johan.

Di pengadilan tingkat pertama, mantan Menkes Kabinet Persatuan Nasional 1999-2001 dan Kabinet Gotong Royong tahun 2001-2004 ini dijatuhi hukuman selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta. Dia terbukti menyalahgunakan wewenang karena mengarahkan penunjukan langsung pemenang proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada tahun 2003.

JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Ahmad Sujudi dieksekusi KPK ke Lapas Cipinang, Selasa (24/8). Eksekusi itu merupakan pelaksanaan atas putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News