Mantan Panitera MK Jadi Tersangka
Selasa, 12 Oktober 2010 – 22:53 WIB
“Semula PPP Sumsel dapil 1, tak dapat kursi. Setelah Pak Yani mengajukan gugata ke MK melalui DPP, ada data milik Pak Yani yang tak dicatat, jumlahnya 12.951 suara. MK mengesahkan 10.451 suara saja. Oleh MK bahasanya diberikan kepada partai. Tapi di dalam posita gugatan, argumentasi yang kami sampaikan bahwa suara tertinggi adalah milik Ahmad Yani. Dengan penambahan suara yang disahkan oleh MK, berarti suara Pak Yani menjadi 29 ribu sekian, berarti beliau yang menjadi anggota DPR karena mendapat suara terbanyak,” beber Hadrawi.
Salinan putusan MK inilah diduga dikirimkan oleh Panitera MK Zainal Abidin ke KPU. Salinan itu dilengkapi dengan surat pengantar dari panitera, hingga menimbulkan permasalahan. Namun, belum diketahui pasti surat mana yang diperkarakan oleh Bareskrim. Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Iskandar Hasan, saat dikonfirmasi Selasa (12/10) malam, belum memberi jawaban.
Akhir-akhir ini Ahmad Yani acapkali bersuara lantang di Komisi III DPR. Misalnya, saat rapat dengar pendapat (RDP) KPK dan Komisi III, Yani pernah meminta KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi di Musi Banyuasin, Sumsel. "Saya menanyakan kepada KPK, bagaimana laporan dugaan korupsi di Muba, yang kini mantan bupatinya menjadi gubernur Sumsel," kata Yani waktu itu. Pernyataan Ahmad Yani itu disiarkan secara langsung oleh sejumlah televisi.(wdi/gus/jpnn)
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat I Keamanan dan Transnasional,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tiongkok Kembali Merilis Laporan Tahunan Pelanggaran HAM di AS
- 77 Tahun Gerakan Pemuda Marhaenis, Emir Moeis Ajak Kader Gelorakan Semangat Marhaenisme
- Africa Day 2024, Menpora Dito Ariotedjo: Indonesia dan Afrika Punya Sejarah Panjang
- Universitas Al-Ahgaff Yaman Menggelar Wisuda, Mayoritas Wisudadari Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Lagi, PPPK Gajian Dua Kali, tetapi Masih Banyak yang Belum
- 4 Hal Penting bagi Para PPPK, Jangan Menunggu Perintah!