Mantan Panitera MK Jadi Tersangka
Selasa, 12 Oktober 2010 – 22:53 WIB
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat I Keamanan dan Transnasional, Bareskrim Mabes Polri. Bekas staf Ketua MK Mahfud MD yang belum sebulan meninggalkan gedung MK itu dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 242 dan pasal 263 tentang keterangan palsu dan pemalsuan surat, dengan ancaman 7 tahun penjara. Dia juga dituduh melanggar pasal 416 KUHP tentang kejahatan jabatan, dengan ancaman 4 tahun penjara. Diduga, Zainal dijadikan tersangka oleh Bareskrim terkait proses surat menyurat pelaksanaan putusan MK No.80/PHPU.C-VII/2009 tentang perselisihan hasil penghitungan suara pilkada legislatif DPR, DPD, dan DPRD, yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada 2009 lalu.
Informasi itu dihimpun JPNN berdasar surat panggilan untuk Zainal Arifin, No.S.Pgl/1746-Dp/X/2010/Dit-I yang dikirim oleh Bareskrim. Jadwal pemeriksaan pertama untuk Zainal seyogyanya dilakukan Rabu, 6 Oktober 2010, namun Zainal tak hadir. Bareskrim mengirimkan surat panggilan kedua untuk diperiksa Selasa (12/10), yang bersangkutan juga tak tampak di Trunojoyo. Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwal ulang pada Selasa pekan depan.
Penetapan Zainal sebagai tersangka dibenarkan oleh Andi M Asrun, kuasa hukumnya. “Benar (sebagai tersangka, red). Sebelumnya beliau sudah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan (sebagai tersangka, red) ditunda Selasa depan,” kata Asrun saat dikonfirmasi JPNN via ponselnya, Selasa (12/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesien, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat I Keamanan dan Transnasional,
BERITA TERKAIT
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng