Tim 8 Sepakat, Bibit-Chandra ke Pengadilan

Tim 8 Sepakat, Bibit-Chandra ke Pengadilan
Tim 8 Sepakat, Bibit-Chandra ke Pengadilan

JAKARTA-
Eks anggota Tim Delapan akhirnya merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus Bibit-Chandra. Rekomendasi itu dibuat usai pertemuan eks tim delapan dengan Tim Pembela Bibit-Chandra, Selasa (12/10) sore di Gedung KPK. Pemeriksaan tambahan dinilai sebagai langkah tepat guna menindaklanjuti putusan MA yang tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) SKPP kasus Bibit-Chandra.

Jurubicara eks Tim Delapan, Anies Baswedan mengatakan, dalam pembicaraan sebelumnya, mereka sepakat untuk menomorsatukan proses hukum dalam kasus Bibit-Chandra. Mereka ingin memastikan bahwa asas negara hukum dapat berjalan dan masyarakat tetap menghargai supremasi hukum. Langkah pemeriksaan tambahan oleh kejaksaan ini dinilai sudah sesuai dengan ketentuan hukum. "Dalam undang-undang kejaksaan pasal 30 ayat 1 e, pemeriksaan tambahan memungkinkan," katanya.

Pihaknya mempersilakan kejaksaan memeriksa lebih jauh perkara ini dan mempertimbangkan fakta-fakta baru. Fakta baru tersebut misalnya hasil sidang Anggodo. Setelah pemeriksaan tambahan dilaksanakan nanti, eks tim delapan mempersilakan kejaksaan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah diteruskan ke pengadilan ataupun membuat SKPP baru.

Anies mengakui, kasus ini sangat bertele-tele. Asal mulanya adalah karena SKPP yang dibuat jaksa sebelumnya hanya memuat alasan sosiologis. Akibatnya, SKPP itu ditolak. "Kalau SKPP itu ada alasan yuridisnya, mungkin ceritanya akan lain. Jadi, sekarang kita kembalikan lagi ke mereka, harus tegas," ujarnya.

JAKARTA-Eks anggota Tim Delapan akhirnya merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus Bibit-Chandra. Rekomendasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News