Tim 8 Sepakat, Bibit-Chandra ke Pengadilan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 21:20 WIB
Baca Juga:
Pihaknya mempersilakan kejaksaan memeriksa lebih jauh perkara ini dan mempertimbangkan fakta-fakta baru. Fakta baru tersebut misalnya hasil sidang Anggodo. Setelah pemeriksaan tambahan dilaksanakan nanti, eks tim delapan mempersilakan kejaksaan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah diteruskan ke pengadilan ataupun membuat SKPP baru.
Baca Juga:
Anies mengakui, kasus ini sangat bertele-tele. Asal mulanya adalah karena SKPP yang dibuat jaksa sebelumnya hanya memuat alasan sosiologis. Akibatnya, SKPP itu ditolak. "Kalau SKPP itu ada alasan yuridisnya, mungkin ceritanya akan lain. Jadi, sekarang kita kembalikan lagi ke mereka, harus tegas," ujarnya.
JAKARTA-Eks anggota Tim Delapan akhirnya merekomendasikan agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus Bibit-Chandra. Rekomendasi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty