Mantan Pegawai Bank Jual Senjata Api Revolver, yang Beli Polisi, Ya Sudah
Kamis, 19 Agustus 2021 – 13:49 WIB
Kepada penyidik, tersangka mengaku senjata tersebut dimiliki semenjak November 2020 dan baru pertama kali memperjualbelikannya.
Kendati demikian, lanjut Alexander, penyidik akan terus menelusuri lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana lainnya terkait jual beli senjata api tersebut.
"Tetapi kami tidak serta merta percaya dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Mantan pegawai bank sedang apes. Dia menjual senjata api jenis revolver kepada polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Maling Motor Nyaris Mati Diamuk Warga di Tebet
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
- Penodong Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap, Polisi Buru Penjual Airsoft Gun
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin