Mantan Pegawai Bank Jual Senjata Api Revolver, yang Beli Polisi, Ya Sudah

Mantan Pegawai Bank Jual Senjata Api Revolver, yang Beli Polisi, Ya Sudah
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho menunjukkan senjata api yang dimiliki tersangka, Kamis (19/8). Foto: ANTARA/Sihol Hasugian

Kepada penyidik, tersangka mengaku senjata tersebut dimiliki semenjak November 2020 dan baru pertama kali memperjualbelikannya.

Kendati demikian, lanjut Alexander, penyidik akan terus menelusuri lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana lainnya terkait jual beli senjata api tersebut.

"Tetapi kami tidak serta merta percaya dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)

Mantan pegawai bank sedang apes. Dia menjual senjata api jenis revolver kepada polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News