Mantan Pegawai KPK Mengaku jadi Korban Dukun
Kamis, 08 Desember 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didakwa menggelapkan uang perjalanan dinas di KPK, Endro Laksono, merasa keberatan dengan jaksaan Jaksa Penuntut Umum. Endro pun akan mengajukan keberatan.
Pada persidangan di Pengadian Tipikor Jakarta, Kamis (8/12), Endro meminta waktu dua pekan kepada majelis untuk menyusun eksepsi. "Karena ada beberapa berkas yang belum kami terima," ucap Endro kepada majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu.
Baca Juga:
Namun majelis hanya memberi kesempatan sepekan saja. "Sidang dilanjutkan pada 13 Desember untuk eksepsi," ucap Pangeran.
Sementara penasihat hukum Endro, Agus Pasaribu, menyatakan bahwa kliennya hanya menjadi korban. Sebab, uang yang tidak bisa dikembalikan ke KPK itu dibawa Syamsu Muarif yang diyakini sebagai paranormal
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didakwa menggelapkan uang perjalanan dinas di KPK, Endro Laksono, merasa keberatan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor