Mantan Pemilik Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Bergeleng
Senin, 14 Agustus 2023 – 22:01 WIB

Mantan pemilik panti rehabilitasi narkoba di Cianjur, Jawa Barat, YSR (50) ditangkap polisi karena menjadi pengendar narkotika jenis sabu. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri
Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu sebanyak 66 gram, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial YSR, 50, mantan pemilik panti rehabilitasi di Cianjur ditangkap karena terbukti mengedarkan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini