Mantan Pemilik Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Bergeleng
Senin, 14 Agustus 2023 – 22:01 WIB
Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu sebanyak 66 gram, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial YSR, 50, mantan pemilik panti rehabilitasi di Cianjur ditangkap karena terbukti mengedarkan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Produsen Tembakau Sintetis di Apartemen Treepark Tangsel Digerebek, 3 Orang Ditangkap
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- 2 Jemaah Calon Haji Asal Cianjur Batal Berangkat, Ini Sebabnya
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya