Mantan Pemilik Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Bergeleng

Mantan Pemilik Panti Rehabilitasi Narkoba Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Bergeleng
Mantan pemilik panti rehabilitasi narkoba di Cianjur, Jawa Barat, YSR (50) ditangkap polisi karena menjadi pengendar narkotika jenis sabu. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri

Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu sebanyak 66 gram, keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(antara/jpnn)

Seorang perempuan berinisial YSR, 50, mantan pemilik panti rehabilitasi di Cianjur ditangkap karena terbukti mengedarkan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News