Mantan Pengacara Budi Gunawan Disekap di Penjara

Mantan Pengacara Budi Gunawan Disekap di Penjara
Razman Arief Nasution. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara akhirnya mengeksekusi pengacara Razman Arief Nasution yang berstatus narapidana penganiayaan.

Mantan pengacara Komjen Budi Gunawan itu, diamankan di sekitar kantor Mahkamah Agung, Rabu (18/3) pukul 15.30. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menegaskan, Razman selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. 

"Tim jaksa intel Kejagung dan Kejari P‎anyabungan telah menangkap Razman Arief Nasution dan dieksekusi ke LP Cipinang," kata Tony, Rabu (18/3).

Razman pun akhirnya dibawa ke LP Cipinang. Razman divonis penjara tiga bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan, Sumut. Razman kemudian, mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.

Razman sebelumnya menegaskan tidak akan bersedia dieksekusi. Dia menyebut sudah membuat pernyataan tertulis bahwa sesuai pasal 197 KUHAP tidak bisa dieksekusi. 

"Dan itu sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 22 November 2012," kata Razman saat dihubungi wartawan, Jumat (13/3). (boy/jpnn)


JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara akhirnya mengeksekusi pengacara Razman Arief Nasution


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News