Waduh! Fahri Sebut Yasonna Bisa Dituduh Ingin Jatuhkan Presiden

Waduh! Fahri Sebut Yasonna Bisa Dituduh Ingin Jatuhkan Presiden
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak mengomentari pernyataan Menkumham Yasonna Laoly mengenai perlunya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum kepengurusan baru DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

Terlepas bahwa Yasonna sudah membantah pernyataannya itu, Fahri menilai  pernyataan-pernyataan kontroversial menteri asal PDIP itu kontraproduktif bagi Presiden Jokowi.

Bahkan, Fahri menyebut Yasonna bisa dituduh ingin menjatuhkan Presiden Jokowi, dengan menyeret presiden dalam blunder-blunder politik lewat kebijakan yang dikeluarkan pria asal Nias itu.

"Pak Laoly bisa dituduh orang, menyeret presiden untuk dijatuhkan. Kalau melanggar kan langgar saja sendiri, jangan bawa-bawa presiden dong," kata Fahri Hamzah di gedung DPR Jakarta, Rabu (18/3).

Karenanya, Fahri tidak mau banyak komentar mengenai Perpres soal Golkar, termasuk mengenai keabsahan Munas Ancol, karena menurutnya Yasonna belum membuat keputusan apa-apa.

"Jadi ngapain kita ribut-ribut ngomong. Orang dia (Yasonna) saja belum jelas. Dianya aja belum bikin keputusan. Menterinya belum bikin keputusan. Terus kita ngomongin apa dong? Ngalor ngidul, wong belum ada keputusannya," ujar politikus PKS itu.

Dikatakan Fahri, pernyataan soal Munas Ancol yang sah baru disampaikan oleh Menkumham dalam konferensi pers di kantornya beberapa waktu lalu. Tapi, hal itu belum dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.

"Kita liat urutannya. Pertama, ternyata sampai hari ini keputusan Menkumham itu belum ada. Tidak ada dokumen satu pun yang menunjukan adanya keputusan Menkumham, tidak ada. Yang ada hanya koferensi pers, seolah-olah dia bikin keputusan, dan sekarang pengin nyeret-nyeret presiden. Ini kan tambah kacau nanti," jelas Fahri. (fat/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak mengomentari pernyataan Menkumham Yasonna Laoly mengenai perlunya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News