Mantan Penyidik Desak Kewenangan KPK Dibatasi
Senin, 16 Juli 2012 – 19:40 WIB

Mantan Penyidik Desak Kewenangan KPK Dibatasi
Beberapa diantaranya KPK dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan kepolisian dan kejaksaan sebagai counterpartner.
"KPK juga berfungsi sebagai pemicu atau triger mechanism pada lembaga kepolisian dan kejaksaan dimana dapat mengambil alih kewenangannya untuk memeriksa suatu kasus," terangnya.
KPK juga secara langsung dapat melakukan supervisi dengan dua lembaga tersebut. Selain itu, dapat melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, melakukan tindakan pencegahan korupsi dan memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
"Inilah yang menyebabkan adanya kontra juga. Karena sebagian kalangan menilai bahwa tidak ada satu negara pun yang membentuk lembaga ad hoc yang diberi yudisial apalagi melakukan intervensi," terangnya.
JAKARTA--Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih menyimpan kontroversi. Salah satu pendapat kontra tentang sistem kerja
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan