Mantan Penyidik Desak Kewenangan KPK Dibatasi
Senin, 16 Juli 2012 – 19:40 WIB

Mantan Penyidik Desak Kewenangan KPK Dibatasi
JAKARTA--Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih menyimpan kontroversi. Salah satu pendapat kontra tentang sistem kerja dan wewenang KPK datang dari mantan penyidik KPK, Tumpak Simanjuntak.
Tumpak yang kini bekerja di Biro Perencanaan Kejaksaan Agung ini mempertanyakan kewenangan KPK, yang menurutnya melebihi Kejaksaan Agung. Padahal KPK bersifat Ad Hoc.
"KPK ketika menyita barang bukti tidak perlu izin pengadilan atau memblokir rekening tanpa izin lembaga terkait. KPK juga tidak perlu ada ijin dari Bank Indonesia kalau ada penyidikan uang-uang yang ada di bank, tidak perlu perlindungan pada hak asasi manusia. Ini berbeda dengan kewenangan Polri dan Kejaksaan Agung," kata Tumpak saat mengikuti seminar "Eksistensi Lembaga 'Penegak Hukum' Ad Hoc Ditinjau dari Sistem Peradilan Pidana" di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (16/7)
Akibat berbagai perbedaan kewenangan ini, Tumpak menilai ,pemerintah tidak tegas dalam memberikan batasan sampai kapan KPK berdiri beserta wewenang yang melekat padanya. Ia berpendapat, seharusnya kewenangan yang lebih besar diberikan pada kepolisian dan kejaksaan. Ia menganggap ini sebagai diskriminasi.
JAKARTA--Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata masih menyimpan kontroversi. Salah satu pendapat kontra tentang sistem kerja
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun