Mantan Plt. Sekda Jambi Ajukan jadi Justice Collaborator

Mantan Plt. Sekda Jambi Ajukan jadi Justice Collaborator
Mantan Plt. Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik. Foto: Dok.Jambi Ekspres/JPG

"Dia yang atur semua pejabat,” imbuh Lifa.

Selain itu kelak dia juga akan menyoroti inisiatif DPRD Provinsi Jambi dalam permintaan "uang ketok" palu dengan nilai keseluruhan Rp 5 Miliar ini.

"Sudah disampaikan ke penyidik KPK bahwa ini inisiatif DPRD " tandasnya.

Seperti diketahui Erwan Malik tersandung kasus dugaan suap "RAPBD" Jambi 2018. Dalam tupoksinya sebagai Plt Sekda yang dalam dakwaan dimintai DPRD Provinsi Jambi melalui Ketua DPRD Cornelis Buston, uang pelicin untuk mengesahkan RAPBD Jambi 2018.

Erwan tidak sendiri terdakwa lain adalah Asda III Jambi Saifudin dan Plt Kadis PUPR Arpan. Dimana dalam dakwaan JPU KPK berdasarkan persetujuan gubernur melalui Asrul Pandapotan Sihotang (orang kepercayaan Gubernur) mereka dipersilakan meminta dana dari dua unsur yakni swasta dan SKPD yang ada di Provinsi Jambi.

Arfan melalui swasta dengan dibantu Asiang dan Ahui (swasta, red) mendapat Rp5 Miliar. Sementara Saifudin mendapat Rp77 juta dari dinas-dinas yang ada di Provinsi Jambi.

Dimana ada satu tersangka lain lagi yakni Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriyono yang masih ditahanan KPK di rutan jakarta timur hingga 26 Februari mendatang. Supriyono bernasib malang setelah ditangkap KPK sebagai penerima suap. Dimana suao ini juga telah diberikan kepada beberapa fraksi.

Atas perbuatannya tiga terdakwa dikenakan tida pasal dakwaan. Yang tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf B atau Pasal 13 UU KPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aba)


Mantan Plt. Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik kukuh mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus penyuapan sejumlah anggota DPRD Jambi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News