Mantan Sekda DKI Diperiksa KPK

Mantan Sekda DKI Diperiksa KPK
Mantan Sekda DKI Diperiksa KPK
JAKARTA- KPK terus menyelidik apakah ada indikasi korupsi dalam penyaluran dana pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan selama 2005-2007 di Provinsi DKI Jakarta. Selepas memanggil Ketua DPRD Ade Supriatna, hari ini, mantan Sekretaris Daerah Ritola Tasmaya mendapat giliran untuk dimintai keterangan. Sampai pukul 18.20  WIB, Ritola tak terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan. "Dia masih di dalam," ucap Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat yang juga juru bicara KPK Johan Budi SP, saat dikonfirmasi.

Ade dimintai keterangan pada Selasa (13/1) sekitar 9 jam. Pada tanggal 9 Januari 2009, KPK juga meminta keterangan terhadap 2 anggota DPRD DKI Jakarta Firmansyah dan Maria Heni. Menurut Johan, KPK terus mendalami apakah ada kerugian negara dalam kasus ini.

Dalam UU 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan upah pungut pajak minimal 5 persen dari besar pajak yang dipungut baik dari PAD maupun PBB. Pemprov DKI menetapkan upah pungut sebesar 3,7 persen. Penerimaan pajak 2005-2007 mencapai Rp 24 triliun, berarti dengan upah pungut 3,7 persen maka upah pungut yang dibagikan ke para pejabat lingkungan pemrov DKI senilai Rp 888 miliar. Sedangkan penerimaan PBB selama 3 tahun sebesar Rp 9,8 triliun, di mana upah pungut selama tiga tahun mencapai Rp 362 miliar. Dengan begitu, total upah pungut yang dibagikan  mencapai Rp 1,25 triliun. (pra)

JAKARTA- KPK terus menyelidik apakah ada indikasi korupsi dalam penyaluran dana pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan selama 2005-2007 di Provinsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News