Mantan Sekda Dumai Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Selasa, 13 Agustus 2019 – 21:14 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, mantan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Dumai, Muhammad Nasir dituntut tujuh tahun enam bulan oleh jaksa KPK di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/8) siang.
BERITA TERKAIT
- Cuaca Riau 2 April 2024, Ada Peringatan dari BMKG
- Berkat Ini, AKBP Dhovan Raih Penghargaan Asia Choice Awards 2024
- Cuaca Riau 25 Maret 2024, Meranti dan Dumai Dikepung Hotspot
- Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
- Anies Baswedan Merasakan Perubahan Makin Kuat di Dumai
- Kedatangan Anies di Pekanbaru Disambut Antusias oleh Sukarelawan