Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai

Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai
Saat Kombes Nasriadi memimpin langsung penggerebekan lokasi pembuatan ID judi online didampingi Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton. Foto:Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap tindak pidana pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino yang bermuatan unsur perjudian dengan omzet mencapai Rp 18 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khsusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber tim Subdit V.

Dari kegiatan itu, tim menemukan adanya aktivitas pembuatan dan penjualan ID High Domino di Kota Dumai.

Kemudian pada Rabu 28 Februari 2024, tim Subdit V yang dipimpin langsung oleh Kombes Nasriadi, Kompol Fajri, dan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melakukan penggerebekan di dua lokasi di Dumai.

"Saat penggerebekan, kami mengamankan 32 orang beserta 342 unit PC rakitan yang digunakan untuk membuat akun judi online,” kata Kombes Nasriadi Kamis (29/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Di antaranya pria berinisi RBR yang merupakan otak pelaku dan pemilik akun Facebook yang digunakan untuk menjual ID judi online.

Kemudian, pria berinisial B selaku pemodal yang menyediakan dana untuk membeli PC rakitan.

Pelaku M sebagai pemilik tempat yang digunakan untuk membuat akun judi online. Lalu RA operator yang bertugas mengkompulir akun ID level 6.

Polda Riau ungkap tindak pidana pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino, sejenis judi online beromzet mencapai Rp 18 miliar di Dumai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News