Polda Riau Menggerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 Miliar di Dumai

Terakhir ada RP selaku operator yang bertugas mengkompulir akun ID level 6 dan mengirimkannya kepada Robby.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kombes Nasriadi menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat akun ID di aplikasi High Domino Island (HDI) dan menaikkannya ke level 6.
"Pada level 6, fitur permainan judi jenis slot terbuka. Akun yang sudah level 6 kemudian dijual seharga Rp 5.000 per ID di akun Facebook. Omzetnya mencapai Rp 18 miliar,” tuturnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polda Riau untuk mencari pelaku lain dan melacak aset milik para tersangka.(mcr36/jpnn.com)
Polda Riau ungkap tindak pidana pembuatan dan penjualan ID permainan High Domino, sejenis judi online beromzet mencapai Rp 18 miliar di Dumai.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita