Mantan Sekda Dumai Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Sekda Dumai Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Lalu, JPU turut mewajibkan Hobby membayar denda sebesar Rp700 juta atau subsider enam bulan penjara. Sedangkan untuk uang pengganti kerugian negara, pria kelahiran Tapanuli Utara 64 tahun silam dibebankan sebesar Rp40,8 miliar, “Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas JPU KPK.

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU itu, kedua terdakwa berencana mengaju kan nota pembelaan. Oleh majelis hakim, menjadwalkan Pledoi kedua terdakwa dibacakan pada pekan depan.

Sebelumnya dalam surat dakwaan, M Nasir dan Hobby Siregar diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang merugikan negera sebesar Rp105 miliar. Keduanya, melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi pada Agustus 2012 hingga Desember 2015 silam.

Di antaranya, Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp2.000.000.000, Hobby Siregar Rp40.876.991.970,63, Herliyan Saleh Rp1,3 miliar, H Syarifuddin alias Haji Katan Rp292 juta, Adi Zulhalmi Rp55 juta. Kemudian, beberapa pihak yang juga menikmati keuntungan proyek multiyear bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis.

BACA JUGA: The Jakmania: Hello Pemain Persija, Kalian Atlet atau Model?

Yakni, Rozali menikmati Rp3 juta, Maliki Rp16 juta dan Tarmizi Rp20 juta, Syafirzan Rp80 juta, M Nasir Rp40 juta, M Iqbal Rp10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta serta Harry Agustinus Rp650 juga.

Perbuatan terdakwa berawal saat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupatsn Bengkalis melakukan pekerjaan pembangunan sejumlah jalan poros tahun 2013-2015 dengan menelan anggaran Rp2,5 triliun.

Pada kegiatan itu, Muhammad Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bengkalis berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis. Selain itu, Nasir juga selaku Penggunan Anggaran (PA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(rir)


Terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, mantan Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Dumai, Muhammad Nasir dituntut tujuh tahun enam bulan oleh jaksa KPK di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/8) siang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News