Perakit Tiga Pucuk Senpi Ilegal di Dumai Belajar Merakit dari YouTube

Perakit Tiga Pucuk Senpi Ilegal di Dumai Belajar Merakit dari YouTube
Senpi Rakitan. Foto ilustrasi: sumeks.co

jpnn.com, DUMAI - Jajaran Polsek Sungai Sembilan berhasil meringkus tiga pelaku kepemilikan senjata api rakitan ilegal di Dumai, Riau. Kepada polisi pelaku mengaku bahwa senpi rakitan itu dibuat sendiri oleh salah satu pelaku berinisial AN.

"Awalnya pelaku AN membeli senjata api rakitan tersebut, setelah itu dia belajar secara otodidak dan melihat video di medsos YouTube dan akhirnya menjual ke pelaku ES dan JM," ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan.

Dia mengatakan pelaku menjual senjata api rakitan tersebut kepada kedua rekannya seharga Rp 1,5 juta.

BACA JUGA: Gubernur Kepri Kena OTT KPK, Peta Politik Pilkada 2020 Berubah Drastis

"Untuk membuat satu senjata, pelaku mengaku perlu waktu 1 bulan," jelasnya.

Sementara untuk amunisi kaliber 5.56, dijelaskan Kapolres pelaku membeli dari seorang pria berinisial TE warga Rohil (DPO). "Ini masih dalam pengembangan kami, pelaku mengaku membeli amunisi tersebut seharga Rp 600 ribu untuk 20 butir," tuturnya.

Kapolres mengatakan para tersangka mengaku menggunakan senjata api rakitan tersebut untuk berburu babi hutan, namun apapun alasannya kepemilikan senjata api secara ilegal tidak di benarkan.

BACA JUGA: Cetak Dua Gol ke Gawang Persebaya, Rafael Silva Bungkam Para Pengkritik

Jajaran Polsek Sungai Sembilan berhasil meringkus tiga pelaku kepemilikan senjata api rakitan ilegal di Dumai, Riau. Kepada polisi pelaku mengaku bahwa senpi rakitan itu dibuat sendiri oleh salah satu pelaku berinisial AN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News