Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Meikarta

Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Meikarta
Terdakwa kasus suap Meikarta Iwa Karniwa. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa menuntut Iwa untuk dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. (antara/jpnn)

Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus suap Meikarta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News