Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Meikarta
Rabu, 18 Maret 2020 – 17:20 WIB
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa menuntut Iwa untuk dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. (antara/jpnn)
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus suap Meikarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Berperan Jadi Teroris, Iwa K: Akhirnya Gue Anteng Curhat Juga
- Bupati Sumedang Ajak Seluruh Sekda Berkolaborasi Mewujudkan Jabar Juara
- KPK Eksekusi Mantan Sekda Jabar ke Lapas Sukamiskin
- Sekda Jabar Pastikan Penanganan Gempabumi Sukabumi Berjalan Cepat
- Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta Minta Dibebaskan dengan Seadil-adilnya
- Jabar Buat SOP Krisis: Penanganan Bencana Lebih Cepat, Informasi Tepat, Warga Terhindar Hoax