Mantan Sekdaprov Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 15 Desember 2011 – 14:40 WIB
JAKARTA--Mantan Sekdaprov Sumut (1997-2002) yang saat ini masih sebagai anggota Komisi II DPR Amrun Daulay, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Seperti diketahui, sebelum menjadi politisi Partai Demokrat, Amrun cukup lama berkiprah sebagai birokrat. Merintis karir sebagai PNS, sejak 1972 dia sudah menduduki jabatan-jabatan penting di tingkat kabupaten/kota di wilayah Sumut.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Bupati Tapanuli Tengah (1990-1995) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor tahun 2004 di Departemen Sosial (Depsos).
"Meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Amrun Daulay melaksanakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau koorporasi," kata jaksa Supardi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (15/12).
Baca Juga:
JAKARTA--Mantan Sekdaprov Sumut (1997-2002) yang saat ini masih sebagai anggota Komisi II DPR Amrun Daulay, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Ganjar-Mahfud Hadiri Halalbihalal TPN di Rumah Pemenangan