Mantan Sekjen Depkes Disangka Korupsi Alkes

Mantan Sekjen Depkes Disangka Korupsi Alkes
Mantan Sekjen Depkes Disangka Korupsi Alkes
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekjen Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad sebagai tersangka korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) di Depkes tahun 2007. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Sjafii diduga menerima dana dari rekanan Depkes.

"Kami sampaikan bahwa sejak pekan lalu, KPK telah menetapkan mantan Sekjen Depkes, SA (Sjafii Ahmad), sebagai tersangka," ujar Johan di KPK, Kamis (5/8).

Menurut Johan, penetapan tersangka atas Sjafi itu terkait dengan penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rontgen portable untuk Puskesmas di wilayah Indonesia Timur, yang didanai dengan APBN tahun 2007. "Dari hitungan sementara, kerugian negara dari pengadaan tersebut mengalami kerugian Rp 9,4 miliar," sebut Johan.

Atas perbuatan itu, Sjafii disangka dengan pasal 3 atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekjen Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad sebagai tersangka korupsi dalam proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News