Mantan Sekjen Depkes Disangka Korupsi Alkes
Kamis, 05 Agustus 2010 – 15:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekjen Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad sebagai tersangka korupsi dalam proyek alat kesehatan (alkes) di Depkes tahun 2007. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Sjafii diduga menerima dana dari rekanan Depkes.
"Kami sampaikan bahwa sejak pekan lalu, KPK telah menetapkan mantan Sekjen Depkes, SA (Sjafii Ahmad), sebagai tersangka," ujar Johan di KPK, Kamis (5/8).
Baca Juga:
Menurut Johan, penetapan tersangka atas Sjafi itu terkait dengan penyidikan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rontgen portable untuk Puskesmas di wilayah Indonesia Timur, yang didanai dengan APBN tahun 2007. "Dari hitungan sementara, kerugian negara dari pengadaan tersebut mengalami kerugian Rp 9,4 miliar," sebut Johan.
Atas perbuatan itu, Sjafii disangka dengan pasal 3 atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Sekjen Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad sebagai tersangka korupsi dalam proyek
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD