Mantan Sekjen Deplu jadi Tersangka Korupsi Lagi
Senin, 21 November 2011 – 18:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Sekjen Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka korupsi. Sudjadnan yang sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek renovasi Wisma KBRI di Singapura, kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek seminar di Deplu.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar tahun 2004-2005. "Satu lagi kasus dugaan korupsi di Deplu. Penyelidikannya sudah lama dan sudah kita tingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangkanya adalah SP, mantan Sekjen Deplu," ujar Johan di KPK, Senin (21/11).
Baca Juga:
Lebih lanjut Johan memaparkan, Sudjadnan diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjadi Sekjen Deplu. Menurut Johan, mantan Dubes RI di AS itu dijerat KPK setelah ditemukan adanya selisih dari proyek-proyek seminar di Deplu.
Penyelewengan anggaran itu mengakibatkan keugian keuangan negara. "Angka kerugiannya sekitar Rp 18 miliar," sebut Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Sekjen Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- IGN Selenggarakan Simulasi Sidang PBB yang Diikuti Anak Muda dari Seluruh Dunia
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah