Mantan Sekjen Deplu jadi Tersangka Korupsi Lagi

Mantan Sekjen Deplu jadi Tersangka Korupsi Lagi
Sudjadnan Parnohadiningrat.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Sekjen Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka korupsi. Sudjadnan yang sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek  renovasi Wisma KBRI di Singapura, kini menjadi tersangka kasus korupsi  proyek seminar di Deplu.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar tahun 2004-2005. "Satu lagi kasus dugaan korupsi di Deplu. Penyelidikannya sudah lama dan sudah kita tingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan. Tersangkanya adalah SP, mantan Sekjen Deplu," ujar Johan di KPK, Senin (21/11).

Lebih lanjut Johan memaparkan, Sudjadnan diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjadi Sekjen Deplu. Menurut Johan, mantan Dubes RI di AS itu dijerat KPK setelah ditemukan adanya selisih dari proyek-proyek seminar di Deplu.

Penyelewengan anggaran itu mengakibatkan keugian keuangan negara. "Angka kerugiannya sekitar Rp 18 miliar," sebut Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Sekjen Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News