Mantan Sekjen Deplu jadi Tersangka Korupsi Lagi
Senin, 21 November 2011 – 18:01 WIB
Oleh KPK, mantan diplomat senior itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001.
Baca Juga:
Sebelumnya, oleh Sudjadnan pada awal januari 2010 lalu oleh Pengadilan Tipikor dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi dan dihukum dengan 20 bulan penjara. Sebagai Sekjen Deplu ketika itu, Sudjadnan pernah menerima uang sebesar USD 200 sebagai imbalan karena memuluskan pencairan anggaran biaya tambahan yang diplot di Deplu pada APBN-Perubahan 2003 guna membiayai renoivasi Wisma KBRI di Singapura.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Sekjen Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI