Mantan Sekjen Kemenlu Bantah ada Rp 440 Juta untuk Hassan Wirayuda

Mantan Sekjen Kemenlu Bantah ada Rp 440 Juta untuk Hassan Wirayuda
Mantan Sekjen Kemenlu Bantah ada Rp 440 Juta untuk Hassan Wirayuda

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekjen Kemenlu, Sudjadnan Parnohadiningrat membantah dakwaan Jaksa KPK yang menyebut mantan Menteri Luar Negeri, Hassan Wirayuda turut menerima uang Rp 440 juta darinya. Uang itu sebelumnya diduga berasal dari proyek penyelenggaraan 12 kegiatan internasional yang dilaksanakan oleh Kemenlu dalam kurun waktu 2004-2005.

"Saya tegaskan, sama sekali tidak pernah memerintahkan bagi-bagi uang atau apapun," kata Sudjadnan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (3/4).

Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan terdahulu, ada 12 kegiatan internasional yang dilaksanakan oleh Kemenlu dalam kurun waktu 2004-2005. Dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut, Sudjadnan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, Sudjadnan memerintahkan Kabiro Keuangan Kemenlu Warsita Eka, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana dan Fredy Sirait membuat kelengkapan dokumen pengadaan. Dibuat seolah-olah sesuai proses pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan.

"Dari kegiatan tersebut, terdapat selisih dari nilai pertanggungjawaban dengan pengeluaran riil sebesar Rp 12,744 miliar," kata jaksa Trimulyono Hendradi dalam sidang sebelumnya.

Dari dana itu, Sudjadnan mendapat uang Rp 300 juta. Tak hanya Sudjadnan, adapula beberapa orang dan perusahaan lain yang mendapat keuntungan. Termasuk Hassan Wirayuda sebesar Rp 440 juta.

Atas dugaan itulah, Jaksa mendakwa Sudjadnan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman tertinggi dalam pasal ini adalah kurungan penjara seumur hidup dengan denda paling besar Rp 1 miliar. (flo/jpnn)

JAKARTA - Mantan Sekjen Kemenlu, Sudjadnan Parnohadiningrat membantah dakwaan Jaksa KPK yang menyebut mantan Menteri Luar Negeri, Hassan Wirayuda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News