Mantan Staf Ahok Polisikan Dua Akun Twitter terkait Tudingan Digaji Konglomerat
Kamis, 14 November 2019 – 05:59 WIB
Laporan Ima telah diterima dan tercatat dengan nomor laporan LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 13 November 2019.
Pasal yang dilaporkan yakni pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP. (ant/dil/jpnn)
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah mendatangi kantor Polda Metro Jaya, Rabu (13/11). Mantan staf Basuki T Purnama alias Ahok itu melaporkan dua akun Twitter
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok