Mantan Wakakorlantas Polri Didakwa Korupsi Proyek Driving Simulator
Kamis, 11 Desember 2014 – 21:21 WIB
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Didik dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri AHY Memastikan Kesiapan Hak Atas Tanah Kepada Para Investor
- ACCMSME jadi Momentum Perkuat Kerja Sama ASEAN
- 26 Tahun Reformasi, Aktivis Beri Rapor Merah kepada Jokowi
- Melalui Ngobras, Kementan Sosialisasikan Cara Penebusan Pupuk Bersubsidi
- Peringati Reformasi, Aktivis Minta Rezim Baru Tidak Membelokkan Sejarah
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024: Formasi Khusus Membeludak