Mantan Wakakorlantas Polri Didakwa Korupsi Proyek Driving Simulator

Mantan Wakakorlantas Polri Didakwa Korupsi Proyek Driving Simulator
Mantan Wakakorlantas Polri Didakwa Korupsi Proyek Driving Simulator

Sedangkan dalam dakwaan subsider, Didik dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.‎(gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News