Mantan Wako Medan Merasa jadi Korban

Mantan Wako Medan Merasa jadi Korban
Mantan Wako Medan Merasa jadi Korban
MEDAN - Sidang lanjutan dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/5). Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis itu, dipimpin ketua majelis hakim Sugianto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), RO Panggabean. Sidang kemarin mengagendakan nota pembelaan (pledoi).

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua Sugiyanto memberikan kesempatan kepada Ramli Lubis  untuk membacakan pledoi pribadinya setebal 10 halaman. Salah satu meteri dalam berkas pledoi itu, Ramli menilai tuntutan JPU keliru karena melimpahkan kesahalan orang lain kepada dirinya.

“Terkait adanya dugaan rapat fiktif pada tanggal 23 April 2004 yang membuat undangan rapat dan yang menyuruh menandatangi rapat itu adalah ketua tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas tanah/bangunan, yakni saudara Hermes Joni (mantan Kepala Bappeda, Red)," kata Ramli.

Mengapa kesalahan orang lain dilimpahkan ke pundaknya? Ramli mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa karena seolah-olah yang yang terlibat dan tergabung dalam tim hanya dirinya sendiri. Padahal, ungkap Ramli, sebagai Sekretaris Daerah Pemko Medan Tahun 2004  dan penanggung jawab tim, setiap ada rapat selalu mengingatkan kepada para panitia yang terlibat dalam kegiatan  ruislagh tersebut agar bekerja  sesuai  mekanisme.

MEDAN - Sidang lanjutan dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/5). Sidang lanjutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News