Mantan Wako Medan Merasa jadi Korban
Sabtu, 07 Mei 2011 – 04:04 WIB

Mantan Wako Medan Merasa jadi Korban
"Dalam pelaksanaan ruislag KBM ini, tim memedomani Kepmendagri Nomor 11 tahun 2001 tentang pengelolaan barang daerah, sesuai dengan ketentuan tersebut saya telah berusaha menjalankannya dengan baik," katanya.
Baca Juga:
Terkait pemecahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Ramli juga tidak sependapat dengan penilaian jaksa yang menyimpulkan pemecahan NJOP KBM lama menjadi tiga bagian, adalah salah satu bentuk intervensi dan inisiatif sendiri. ”Saya menilai jaksa keliru sekali karena pemecahan NJOP bukan keinginannya. Di samping itu, selain dibenarkan UU, semua ini atas perintah pimpinan dan keadaan geografis KBM lama yang terdiri dari tiga bagian," katanya.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menutut Ramli dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Ramli dijerat dengan pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rud)
MEDAN - Sidang lanjutan dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/5). Sidang lanjutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Lantik 29 Pejabat, Gubernur Luthfi: No Titip-Titip, No Jastip
- Daftar Tunggu Haji di Sumsel Mencapai 30 Tahun
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat