Mantan Wali Kota Probolinggo Batal Dituntut
Selasa, 10 Januari 2017 – 21:05 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Wali Kota Probolinggo H M. Buchori batal menjalani sidang kemarin.
Padahal dalam sidang tersebut, mantan pejabat itu mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, JPU menyatakan masih perlu berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga:
Sidang yang biasanya dimulai sebelum duhur itu pun harus diundur hingga pukul 14.00.
Selain harus mengantre sidang, Buchori baru tampak di Pengadilan Tipikor Surabaya setelah tengah hari.
Seperti biasa, dia diantar puluhan simpatisan.
Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji kemudian memulai sidang. Namun, Kasi Intel Kejari Probolinggo Herman Hidayat menyatakan pihaknya belum siap dengan tuntutan.
Menurut dia, pihaknya masih perlu melakukan konfirmasi ke Kejagung.
Mantan Wali Kota Probolinggo H M. Buchori batal menjalani sidang kemarin.
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik dari Rumah Adik SYL di Makassar
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi