Mantan Walikota Penentu Nasib 143 Honorer K1
Sabtu, 11 Mei 2013 – 06:42 WIB

Mantan Walikota Penentu Nasib 143 Honorer K1
JAKARTA - Sebanyak 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tidak diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), masih punya peluang untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Syaratnya, ada surat keterangan otorisasi, pemberian kewenangan dari PPK saat itu kepada pejabat yang meneken SK pengangkatan sebagai tenaga honorer, minimal pada 2005.
Baca Juga:
Jika surat otorisasi itu sudah dikeluarkan, maka status 142 honorer K1 bisa berubah masuk kategori Memenuhi Kriteria (MK) untuk diangkat sebagai PNS.
"Harus ada surat otorisasi dari walikota yang lama, yang memberikan kewenangan kepada pejabat yang meneken SK pengangkatan tenaga honorer," terang Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, kemarin (10/5).
JAKARTA - Sebanyak 143 tenaga honorer kategori satu (K1) Pemko Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya tidak diteken Pejabat Pembina Kepegawaian
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang