Mantan Wawali jadi Saksi Sidang Bos Damkar

Mantan Wawali jadi Saksi Sidang Bos Damkar
Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli, jadi saksi sidang kasus pengadaan mobil damkar dengan terdakwa Hengky Samuel Daud di pengadilan tipikor, Kamis (29/10). (foto:sam/JPNN)
JAKARTA -- Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli, kembali datang ke ruangan persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Kamis (29/10). Hanya saja, kali ini dia dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan terdakwa Hengky Samuel Daud. Ramli tidak sendirian. Empat pejabat lain dari Medan juga dimintai keterangan sebagai saksi, yakni mantan Plt Sekda Kota Medan, Azwar, mantan Kabag Keuangan Datuk Djohansayh, Zulhadi, dan T.Hanafiah.

Meski yang menjadi terdakwa dalam sidang kemarin adalah Hengky Daud, namun pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan JPU, lebih banyak mengenai aliran dana cash back sebesar Rp1,2 miliar yang berasal dari bos PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya itu. Keterangan dua saksi yang hadir, yakni Datuk Djohansayh dan Zulhadi, lebih banyak memojokkan Ramli, terkait aliran dana cash back itu.

Datuk mengaku menerima uang dari Daud, yang kemudian diserahkan ke ajudan Ramli, yang selanjutnya di bawa ke rumah kediaman Ramli. Di sana, kata Datuk, dari Rp1,2 miliar itu, yang Rp200 juta diserahkan oleh Ramli kepada dirinya, untuk dibagi-bagi. Datuk memerinci, Afifuddin Lubis menerima bagian Rp50 juta, Zulhadi Rp60 juta, Datuk Djohansyah Rp60 juta, Viktor Redward W Bakara Rp10 juta, MHD Ramli Purba Rp10 juta, dan Sulaiman Rp10 juta.

Namun, saat dikonfrontir benar-tidaknya pengenai serah terima Rp1,2 miliar itu, berkali-kali Ramli membantahnya. Ramli yang kini menjalani hukuman penjara di LP Cipinang itu mengaku tidak tahu menahu mengenai uang itu. Hakim bertanya, pada jam saat penyerahan uang seperti disebutkan Datuk, Ramli sedang berada di mana? Dengan cepat Ramli menjawab, "Pada waktu itu, saya sedang tidur," ujar pria yang kini memelihara jambang yang cukup lebat itu.

JAKARTA -- Mantan Wakil Walikota Medan, Ramli, kembali datang ke ruangan persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Kamis (29/10). Hanya saja, kali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News