Mantap! KLHK Menang Gugatan Rp 590,5 Miliar terhadap Perusahaan Pelaku Karhutla

Mantap! KLHK Menang Gugatan Rp 590,5 Miliar terhadap Perusahaan Pelaku Karhutla
Dampak karhutla yang disebabkan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA). Foto: Humas KLHK

Saat ini sudah ada 17 perusahaan terkait kasus karhutla yang digugat KLHK. Sudah ada sembilan perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 1,15 triliun.

“Jumlah perkara serupa yang akan kami gugat terus bertambah sesuai permasalahan yang terjadi, dengan melibatkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung,” lanjut Jasmin Ragil Utomo.

“KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Gugatan ini bukti bahwa kami tidak berhenti menindak pelaku karhutla. Meskipun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama dan pelaku mencoba menggunakan berbagai cara. Kami akan tetap melacak dan menindaknya. Kami dapat melacak jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi,” tegas Rasio Ridho Sani yang akrab disapa Roy.

Walaupun di tengah situasi pandemi Covid19,dia memastikan KLHK tetap melakukan pengawasan dan penindakan.

KLHK. tegasnya, sangat serius menangani kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan karena kejahatan luar biasa, termasuk karhutla. K

ejahatan seperti Karhutla ini berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem yang mencakup wilayah yang luas, lintas wilayah, dan bahkan lintas batas negara untuk waktu yang lama.

“Bagi kami saat ini tidak ada pilihan lain, selain menindak pelaku karhutla dengan menghukum seberat-beratnya. KLHK akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum, apakah sanksi administrasi, hukum pidana dan perdata, termasuk mencabut izin, penjara, dan denda bila perlu pembubaran perusahaan, agar pelaku jera,” tegas Rasio. Sekali lagi putusan PN Jambi ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya agar lebih berhati-hati dan tidak membuka lahan dengan cara membakar, pungkasnya.(jpnn)

Putusa Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum perusahaan pelaku karhutla PT ATGA membayar ganti rugi pada negara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News