Mantap! KLHK Menang Gugatan Rp 590,5 Miliar terhadap Perusahaan Pelaku Karhutla

Mantap! KLHK Menang Gugatan Rp 590,5 Miliar terhadap Perusahaan Pelaku Karhutla
Dampak karhutla yang disebabkan PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA). Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN)Jambi mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada kasus karhutla yang menjerat PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA).

Putusan PN itu menghukum PT ATGA membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590.543.023.000 pada negara.

Keputusan itu disampaikan Majelis Hakim PN Jambi – yang diketuai Viktor Togi Rumahorbo dengan hakim anggota Partono dan Srituti Wulandari yang dibacakan amar putusan dalam sidang 13 April 2020 lalu.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jambi. Majelis Hakim telah berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Putusan ini menunjukkan penerapan prinsip in dubio pro natura, dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak. Putusan karhutla ini penting karena karhutla merupakan kejahatan luar biasa," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, saat mengomentari putusan PN Jambi tersebut.

Dalam amar putusan, PT ATGA dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 160.180.335.500 dan membayar biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 430.362.687.500 atas kebakaran 1.500 Ha di lokasi mereka, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Sejalan dengan itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menambahkan gugatan KLHK terhadap PT ATGA adalah tindak lanjut dari Putusan Sela PN Jakarta Utara, tanggal 2 Agustus 2017, dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 9 Januari 2019.

Dua putusan itu sebelumnya menyatakan gugatan KLHK dinyatakan NO (Niet Ontsverkelijk verklaark) terkait kompetensi relatif, bahwa kedudukan hukum PT ATGA bukan di Jakarta Utara, tetapi di Jambi.

Berdasarkan Putusan PN Jakarta Utara dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, KLHK, melalui kuasa hukumnya, 7 Agustus 2019, mengajukan gugatan kembali terhadap PT ATGA di PN Jambi.

Putusa Pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan KLHK dan menghukum perusahaan pelaku karhutla PT ATGA membayar ganti rugi pada negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News