MAPPI Minta Pemerintah Segera Realisasikan RUU untuk Profesi Penilai

MAPPI Minta Pemerintah Segera Realisasikan RUU untuk Profesi Penilai
Pengurus MAPPI. Foto: MAPPI

“Makanya kami mengharapkan kalau (UU Omnibus Law) sudah ditandatangani oleh Presiden, RPP-nya itu bisa juga mengatur hal-hal yang berhubungan kepada Penilai sebagai penguatan, di situlah nanti akan menjadi turunannya akan menghasilkan UU Penilai,” harapnya.

Melihat pentingnya RUU bagi profesi Penilai, MAPPI sendiri menargetkan proses pembahasan hingga pengesahannya sampai tahun 2023, bahkan Hamid berharap target paling cepat pada tahun 2022 nanti.

Sementara Direktur Eksekutif MAPPI Julham Satria menambahkan, pentingnya keberadaan UU Penilai tidak terlepas dari mengingat besarnya tanggung jawab Penilai serta pentingnya peran Penilai.

Menurut Julham, hal ini dilakukan tanpa bermaksud sedikit pun mengurangi arti Peraturan Menteri Keuangan RI No.101 Tahun 2014 tentang Penilai Publik yang menjadi payung hukum tertinggi saat ini bagi Penilai di Indonesia.

"Satu hal lainnya, negara harus hadir untuk kepentingan masyarakat.

“Sebelum diperiksa oleh pihak-pihak di luar, maka baiknya Penilai lebih dulu harusnya dilakukan pemeriksaan oleh Dewan Penilai (DP)," kata Julham.

Di lain sisi, Julham menilai, Penilai harus patuh terhadap KEPI dan SPI. Kepatuhan terhadap KEPI dan SPI ini, serta peraturan dan Undang-undang yang berlaku, sangat berperan menjadi acuan mitigasi risiko sekaligus perlindungan hukum bagi Penilai.

Webinar nasional itu dihadiri Ketua Umum DPN MAPPI Muhammad Amin, Dr Arie Wibowo yang mewakili Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan, Firmansyah N. Nazaroedin.

MAPPI menilai wacana RUU bagi profesi Penilai yang sudah dibahas hampir 10 tahun itu belum ada tindak lanjut, baik dari pemerintah maupun DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News