Maqdir: Audit BPK di Kasus BLBI Inkonsisten

Maqdir: Audit BPK di Kasus BLBI Inkonsisten
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menyesalkan dakwaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung.

Menurut Maqdir sejatinya BLBI BDNI sudah tuntas 20 tahun silam melalui penandatanganan Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) antara pemerintah (BPPN) dan SN.

Maqdir menjelaskan bersamaan dengan closing MSAA pada tanggal 25 Mei 1999, BPPN dan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Release and Discharge (R&D) untuk kliennya.

Dalam kalusal tersebut jelas menyatakan bahwa dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban oleh SN yang tercantum dalam MSAA pemerintah membebaskan dan melepaskan SN, Bank BDNI, direktur-direktur dan komisaris-komisarisnya dari setiap kewajiban lebih lanjut untuk pembayaran BLBI; pemerintah mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun atau menjalankan hak hukum apapun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap SN, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya, serta pejabat lainnya atas segala hal berkaitan dengan BLBI.

"Pada tanggal yang bersamaan, pemerintah dalam Akta Notaris Nomor 48, tanggal 25 Mei 1999 ditandatangani oleh Ketua BPPN dan SN, menegaskan bahwa SN telah memenuhi seluruh kewajiban dan pemerintah telah memberikan surat R&D kepada SN," jelas Maqdir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/7).

Magdir menambahkan utang petambak yang telah diperhitungkan dan diselesaikan melalui perjanjian MSAA 20 tahun yang lalu, tidak sepantasnya dipermasalahkan kembali dalam sidang perkara korupsi penerbita SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin.

Dia menilai hal tersebut tidak relevan lantaran dalam MSAA, yang ditandatangani dan ditutup saat Glenn Yusuf menjabat sebagai ketua BPPN, menjelaskan jikalau dikemudian hari ada perselisihan atau klaim harus dibicarakan oleh para pihak, dan apabila tidak terjadi kesepakatan maka perselisihan harus diselesaikan melalui pengadilan perdata.

"Sebelum adanya keputusan pengadilan berarti tidak ada misrepresentasi," terang Maqdir.

Maqdir Ismail menyesalkan dakwaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggun

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News