Maqdir: Audit BPK di Kasus BLBI Inkonsisten

Maqdir: Audit BPK di Kasus BLBI Inkonsisten
Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com

Maqdir juga heran setelah 20 tahun MSAA ditandatangani dan tidak pernah ada keputusan pengadilan yang menyatakan terdapat misrepresentasi dalam perjanjian MSAA, belakangan di persidangan Syafruddin jaksa KPK mengungkit dan mengatakan adanya
misrepresentasi.

Maqdir curiga cara-cara tersebut bertujuan membentuk opini masyarakat untuk menyudutkan pihak tertentu. Padahal BPK dalam Laporan Audit Investigasi atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham PT BDNI tanggal 31 Mei 2002, menyatakan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, BPK-RI berpendapat bahwa PKPS BDNI telah Closing tanggal 25 Mei 1999.

Dalam laporan BPK tahun 2006 dalam rangka pemeriksaan atas laporan pelaksanaan tugas BPPN tanggal 30 Nopember 2006, juga menyatakan BPK berpendapat bahwa SKL tersebut layak diberikan kepada pemilik saham BDNI, karena pemilik saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

"Perkara ini menjadi janggal dan terkesan dipaksakan lantaran pada tahun 2017 atas permintaan KPK, BPK mengeluarkan laporan Audit Investigasi," ujar Maqdir.

Maqdir Ismail menyatakan laporan Audit 2002 dan 2006 sejalan dan konsisten satu sama lain, namun audit 2017 sama sekali bertolak belakang dengan kedua audit terdahulu. Padahal yang menerbitkan semua audit tersebut adalah institusi yang sama. Ini menyangkut reputasi dan kredibilitas BPK.

Belum lagi adanya pertentangan dalam aturan BPK terkait bukti yang diaudit. Hal ini tertuang pada halaman 13 Bab II angka 6 laporan BPK tersebut, berjudul Batasan Pemeriksaan dinyatakan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara ini berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK sampai dengan tanggal 25 Agustus 2017.

"Artinya itu data sekunder bukan data primer dan tidak ada yang diperiksa (auditee). Hal ini bertentangan dengan peraturan BPK sendiri. Dan kini laporan investigasi tersebut dipergunakan sebagai dasar dakwaan kasus SAT. Dimana independensi dan keadilannya?" pungkas Maqdir. (nes/rmol)


Maqdir Ismail menyesalkan dakwaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggun


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News