Mar Jahat, Gotri jadi Amunisi, Incar Orang yang Membangunkan Warga untuk Sahur
Senin, 18 Mei 2020 – 13:02 WIB
Pelaku penganiayaan, saat ini diamankan oleh Polsek Utara, bersama barang bukti, berupa satu buah ketapel dan empat butir besi bulat (gotri).
Pelaku diancam pasal 353 KUHP (penganiayaan ringan).
Dalam kesempatan itu, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar tidak bertindak yang berlebihan atas suatu kejadian, dan sebaiknya menyelesaikan suatu persoalan dengan cara musyawarah. (antara/jpnn)
Polresta Pontianak menangkap penjahat bernama Mar yang mengincar orang yang sedang membangunkan warga untuk makan sahur, gotri jadi amunisi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis