Marak Jual-beli Jabatan di Pemda
Sabtu, 04 Desember 2010 – 04:27 WIB
Selanjutnya, jika incumbent terpilih lagi, maka akan melakukan kebijakan balas budi kepada PNS pendukungnya, dengan ditempatkan di jabatan-jabatan strategis. "Biasanya itu terjadi di tahun pertama dan kedua masa jabatan. "Itu masa penataan, atau pembersihan antara yang mendukung dengan yang tidak mendukung," terangnya.
Meski konteksnya merupakan kebijakan balas budi, lanjutnya, praktek upaya pengembalian dana pemilukada juga sudah dilakukan pada saat penempatan-penempatan pegawai di jabatan strategis itu.
Donny mensinyalir, kepala daerah yang berasal dari kalangan non partisan, seperti birokrat, relatif lebih bisa melakukan penempatan pegawai secara lebih profesional. "Kepala daerah yang non partisan jauh lebih tertib," kata Donny. Dia mengatakan, sudah ada kajian yang menemukan adanya indikasi tersebut. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui, hingga saat ini masih marak praktek jual beli jabatan di pemda. Fenomena ini terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan