Mardani Maming Tersangka, HIPMI: Ketum akan Taat Proses Hukum

Mardani Maming Tersangka, HIPMI: Ketum akan Taat Proses Hukum
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

jpnn.com, JAKARTA - Ketua umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dia pun sudah ditahan oleh KPK. 

Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Bagas Adhadirgha menyampaikan bahwa organisasinya sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Mardani Maming dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. HIPMI memastikan seluruh program-program kerja organisasi tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang dijalani oleh Mardani Maming.

"Ketum Mardani H. Maming telah menunjuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI, yaitu Saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK), agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi," kata Bagas Adhadirgha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/7). 

HIPMI juga siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus Mardani Maming. HIPMI merupakan organisasi independen nonpartisan para pengusaha muda Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian yang berdiri sejak 1972, dan banyak melahirkan kader-kader pemimpin bangsa yang berintegritas. 

Organisasi ini juga didirikan dengan dilandasi oleh semangat untuk menumbuhkan wirausaha di kalangan pemuda dan jiwa kepemimpinan yang kokoh. 

"Kami keluarga besar HIPMI yang tersebar di seluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum Maming akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana," tutup Bagas. 

KPK mengumumkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Kamis (28/7).

Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7).

HIPMI meyakini Ketum HIPMI Mardani H Maming akan taat terhadap proses hukum yang berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News