Mardani PKS Sebut RUU ASN Berpihak kepada Honorer & PPPK, Ini Pasal-Pasalnya

Mardani PKS Sebut RUU ASN Berpihak kepada Honorer & PPPK, Ini Pasal-Pasalnya
Politikus PKS Mardani Ali Sera. Foto: Ricardo/JPNN.com

Bunda Nur, sapaan akrabnya, lantas mengulik beberapa pasal di dalam RUU ASN yang menguntungkan honorer. Mulai dari Pasal 18 yang mengakomodasi honorer lulusan SMA menjadi PPPK untuk jabatan pelaksana.

Kemudian, Pasal 67 yang mengulas soal kesejahteraan antara PNS dan PPPK. Di mana pasal tersebut menyatakan PPPK mendapatkan pensiun, walaupun pengaturannya nanti dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP).

"Perjuangan akan berlanjut di dalam penyusunan PP. Saat ini memang sedang dibahas, oleh karena itu DPR RI dan pemerintah harus diberikan dukungan agar PP yang dikeluarkan nanti berpihak kepada honorer maupun PPPK," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menegaskan pengesahan RUU ASN menjadi target pemerintah. 

Dia menyebutkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, masalah honorer harus segera dituntaskan tanpa melalui PHK. Dan, lewat RUU ASN, honorer akan dialihkan menjadi PPPK.

"Honorer ini akan diangkat menjadi PPPK, tetapi lebih banyak PPPK paruh waktu karena melihat kondisi keuangan daerah," terangnya.

Dia menambahkan PPPK paruh waktu hanya bekerja sepekan tiga kali masuk. Bisa juga dia bekerja hanya satu jam, selebihnya bisa mengerjakan usaha lainnya.

Mengingat sejumlah pasal mengamanatkan harus diatur dalam PP, sementara penghapusan honorer ditargetkan 28 November 2023, maka pemerintah sudah mengeluarkan regulasi untuk melindungi tenaga non-ASN dari PHK massal.

Mardani Ali Sera sebut RUU ASN berpihak kepada honorer & PPPK, ini sejumlah buktinya 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News