Margarito Kamis Kritisi Permohonan Sengketa Pilkada yang Berguguran di MK

Margarito Kamis Kritisi Permohonan Sengketa Pilkada yang Berguguran di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis mengkritisi sikap MK yang hanya berdasarkan pasal 158 UU no 10 tahun 2016 sebagai syarat formal pengajuan gugatan sengketa pilkada.

Margarito menyebutkan permohonan sengketa pilkada tahun 2020 banyak ditolak oleh Mahkamah Konstitusi lantaran tidak memenuhi pasal 158 tersebut.

Menurutnya, pada pasal 158 tersebut membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan jika selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada maksimum dua persen.

Jika MK masih merujuk pada pasal itu maka sama saja lembaga tinggi tersebut sedang membiarkan kecurangan terjadi, selama tidak melebihi batas yang telah ditentukan.

"Itu dia, karena mereka (MK) hanya pakai Pasal 158 saja, akhirnya begitu. Seperti kemarin itu (permohonan sengketa Pilkada) berguguran semua, hari ini pun akan keguguran lagi. Akhirnya kecurangan-kecurangan tidak terdeteksi," jelas Margarito, Selasa (16/2).

Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Sekretaris Negara ini menjelaskan keadilan lebih fundamental dibandingkan pasal 158 tersebut.

"Saya mengerti mereka berlandaskan pada 158, tetapi mereka harus mengerti juga bahwa keadilan jauh lebih fundamental dari pasal 158 itu. Keadilanlah yang seharusnya memandu mereka, menuntun mereka yang menginspirasi mereka mengambil dan menetapkan hukum, bukan sekedar teks," lanjut Margarito.


Mahkamah Konstitusi sendiri hingga saat ini masih melanjutkan persidangan sengketa Pilkada tahun 2020 yang saat ini memasuki agenda putusan sela yang dimulai sejak Senin kemarin. (mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengkritisi permohonan sengketa pilkada yang banyak ditolak oleh Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News