Tak Taat Prosedur dalam Mengadili Sengketa Pilkada, MK Dinilai Membahayakan Sistem Peradilan

Tak Taat Prosedur dalam Mengadili Sengketa Pilkada, MK Dinilai Membahayakan Sistem Peradilan
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Sekolah Konstitusi dan mantan Aktivis LBH Jakarta-YLBHI Hermawanto menilai MK melakukan jumping to conclusion atau kesimpulan yang tidak taat prosedur dan melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri yakni PMK N0 6/2020.

Sebelumnya, MK telah memutuskan memutuskan 33 permohonan sengketa Pilkada 2020 tak dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020 pada Senin (15/2).

”Setidaknya ada beberapa putusan MK kemarin diambil sebelum pemeriksaan pokok perkara, namun pada putusannya sudah memasuki kesimpulan materiil perkaranya,” ujarnya.

Hermawanto menilai langkah MK tersebut berbahaya bagi sistem peradilan. Praktik jumping to conclusion biasanya dilakukan dengan mengabaikan asas peradilan yang fair, yang mendengar semua pihak dan memeriksa semua bukti.

Beberapa sengketa yang diduga diwarnai jumping to conclusion Asahan, Lampung Selatan, Manggarai, Lombok Tengah, Bone Bolongow, Karo, Banjar (Kalsel)

“Karena ada banyak fakta perkara yang tidak ada alat bukti tertulis namun ada bukti saksi, ketika MK telah memutus pokok perkara tanpa mendengar atau memeriksa semua alat bukti, maka kesimpulan hakim hanya partial dan tidak utuh dan sempurna. Karenanya praktek jumping conclusion berbahaya bagi sistem peradilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis berpandangan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada serentak 2020, berantakan. Bahkan, sambung dia, MK sudah tidak lagi menjadi benteng terakhir para pencari keadilan dalam kontestasi pesta rakyat itu.

"Berantakan (produk putusan MK,red), MK jadi benteng ketidakadilan," kata Margarito saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (16/2).

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis berpandangan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada serentak 2020, berantakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News