Tak Taat Prosedur dalam Mengadili Sengketa Pilkada, MK Dinilai Membahayakan Sistem Peradilan
Selasa, 16 Februari 2021 – 12:40 WIB
"Harus dikesampingkan (Pasal 158,red), menurut saya sebetulnya tanpa perlu revisi pun MK atas nama keadilan berhak meninggalkan pasal itu," ujar Margarito. (dil/jpnn)
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis berpandangan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada serentak 2020, berantakan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Maraton Pilpres