Tak Taat Prosedur dalam Mengadili Sengketa Pilkada, MK Dinilai Membahayakan Sistem Peradilan
Selasa, 16 Februari 2021 – 12:40 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok.JPNN
"Harus dikesampingkan (Pasal 158,red), menurut saya sebetulnya tanpa perlu revisi pun MK atas nama keadilan berhak meninggalkan pasal itu," ujar Margarito. (dil/jpnn)
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis berpandangan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada serentak 2020, berantakan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi