Margarito Kamis Sebut Masuk Akal Jika DPR Kirim Surat ke KPK
Margarito menegaskan meski pemeriksaan tidak melanggar aturan atau hukum, tetapi ada kenyataan bahwasanya Setya Novanto yang sudah lama ditetapkan menjadi tersangka, tiba-tiba dipanggil untuk diperiksa begitu praperadilan jalan.
"Mungkin ini yang menjadi pendapat temen-temen di DPR, nah itu kan menjadi soal," tandasnya.
Untuk diketahui, sidang perdana Praperadilan kasus Novanto digelar pada Selasa (12/9) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun dalam sidang itu, KPK mengaku belum siap dan meminta hakim Cepi Iskandar selaku hakim tunggal untuk menunda sidang tersebut selama tiga minggu untuk melakukan persiapan.
Hakim pun akhirnya memutuskan persidangan Praperadilan yang diajukan Novanto ditunda satu minggu hingga 20 September mendatang.(jpnn)
Kenyataan itu adalah Novanto sudah lama ditetapkan jadi tersangka tapi tidak diperiksa-periksa, saat Novanto ajukan praperadilan KPK malah percepat pemeriksaan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Pakar Hukum Sepakat Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum
- Pakar Hukum Beri Saran Bagi Firli Bahuri dan Eddy Hiariej, Begini
- Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Bawa Novum guna Ajukan PK
- Hamdan: PP Nomor 28/2022 Menimbukan Disharmonisasi dan Tumpang Tindih
- Vonis PTUN atas Gugatan Fadel Bahayakan Sistem Ketatanegaraan, Sebaiknya DPD Melawan