KPK Minta Penundaan Praperadilan Setya Novanto

KPK Minta Penundaan Praperadilan Setya Novanto
Hakim tunggal Cepi Iskandar (kanan) memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui permintaan penundaan sidang praperadilan Setya Novanto, tersangka korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Jakrta Selatan, merupakan bagian dari strategi lembaga antirasuah.

“Iya, tetapi kami anggap ini masih belum memadai dan membutuhkan persiapan lebih lanjut supaya di pengadilan betul-betul firm,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).

Menurut Syarif, tim Biro Hukum KPK meminta penundaan sampai dua pekan ke depan karena membutuhkan waktu menyiapkan beberapa hal. “Kami minta ditunda dua pekan,” katanya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, memang dalam persidangan pertama KPK sering mengajukan permohonan penundaan. “Kan persiapannya banyak,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).

Menurut Agus, praperadilan adalah hal biasa dan hak dari orang yang terjerat proses hukum. “Wajar saja. Nanti bertemu di praperadilan untuk membuktikan penyidikan yang kami lakukan. Lihat saja nanti,” katanya.

Hakim tunggal Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan Novanto hanya menyetujui penundaan satu pekan. Sidang akan dilanjutkan lagi pada Rabu 20 September 2017.

Sebelumnya KPK meminta penundaan tiga pekan. Pengacara Novanto menjawab, sebaiknya penundaan tiga hari saja. Akhirnya, hakim memutuskan penundaan satu pekan. (boy/jpnn)

 

KPK akui penundaan merupakan bagian strategi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News