Mario Dandy Sehat Jasmani dan Rohani, Tidak Ada Alasan untuk Menghapus Kesalahannya
Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Ajukan Pleidoi
Selasa, 15 Agustus 2023 – 15:52 WIB

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono Alimin menentukan jadwal sidang dengan agenda pembacaan pleidoi Mario Dandy, dilakukan pada Selasa (22/8) pekan depan.
“Baik, untuk pembelaan, majelis tentukan pada tanggal 22 Agustus 2023. Jadi, satu minggu ke depan,” ucapnya. (antara/jpnn)
JPU menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara. Jaksa menyebut Mario Dandy sehat jasmani dan rohani, tidak ada alasan menghapus kesalahan Mario.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya