Mario Dandy Sehat Jasmani dan Rohani, Tidak Ada Alasan untuk Menghapus Kesalahannya

Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Ajukan Pleidoi

Mario Dandy Sehat Jasmani dan Rohani, Tidak Ada Alasan untuk Menghapus Kesalahannya
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Hafiz juga menjelaskan hal yang memberatkan Mario Dandy, adalah pertama perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.

"Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia, serta ketiga perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora," ucap Hafiz.

Selanjutnya, terdakwa berusaha memutar balik fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. 

Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora.

 "Hal yang meringankan, nihil," ucap jaksa.

Ajukan Pleidoi

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa (22/8) pekan depan setelah dituntut 12 tahun penjara JPU. 

“Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya,” kata Mario dalam sidang pembacaan tuntutan JPU kepada dirinya di PN Jaksel, Selasa.

JPU menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara. Jaksa menyebut Mario Dandy sehat jasmani dan rohani, tidak ada alasan menghapus kesalahan Mario.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News