Marisi Matondang Dijemput Paksa
Rabu, 15 Juni 2011 – 15:50 WIB
Selain Marisi, Mindo Rosalina Manulang juga diperiksa KPK. Setelah empat jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena diduga sebagai perantara dalam pengadaan PLTS ini, pukul 14.30 WIB Rosa kembali ke rutan Pondok Bambu. Seperti saat dia datang, Rosa tak meladeni pertanyaan wartawan.
Baca Juga:
KPK terus mengembangkan kasus PLTS ini. Termasuk dengan melakukan pemanggilan terhadap Nenang Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin. Namun, Neneng tidak pernah menghadiri panggilan KPK tanpa alasan yang jelas. Neneng Sri Wahyuni diketahui berada di Singapura bersama suaminya, M Nazaruddin yang mengaku sedang sakit. Neneng dan M Nazarudin sama-sama sudah dicekal oleh imigrasi terkait permintaan KPK.
Dalam kasus PLTS ini, Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat dan Kawan Transmigrasi, Timas Ginting sudah ditetapkan sebagai tersangka.(gel/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Direktur Utama PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Pengusaha asal Medan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?