Mark Up Harga Lahan, 5 Pejabat Sekadau Ditahan Kejaksaan

Mark Up Harga Lahan, 5 Pejabat Sekadau Ditahan Kejaksaan
Mark Up Harga Lahan, 5 Pejabat Sekadau Ditahan Kejaksaan
Seluruh tersangka yang terhitung Rabu (7/3) ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kelima tersangka dijerat dengan tuduhan secara bersama-sama memperkaya diri, orang lain atau korporasi. Sangkaan lainnya, kelimanya menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri, orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arnold menambahkan, dalam kasus mark-up lahan di Sekadau, pihaknya telah menetapkan 8 tersangka. "Yang tiga belum ditahan," pungkasnya. (pra/jpnn)

JAKARTA - Lima pejabat setingkat kepala dinas (Kadis) asal Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (7/3). Mereka diduga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News